Kamis, 29 April 2010
Senin, 26 April 2010
PENYAKIT Aneh
Senin 25 April 2010.
Makin, 50 tahun, saat terbaring di RSUD Sanggau. (FOTO Andri Supiandi/Equator)
SANGGAU. Makin, 50, pasien asal SP 5 Desa Sungai Maboh, Kecamatan Belitang Tengah Kabupaten Sekadau menderita penyakit aneh. Sekujur tubuhnya ditumbuhi benjolan aneh (papiloma multiple). Kehadiran ayah lima anak itu di RSUD Sanggau sejak 15 Maret lalu, bukan karena penyakit tersebut. Namun karena luka memar dan bengkak di bahu kirinya akibat tertimpa pohon kayu saat mencari kayu bakar di hutan.
Dijumpai di ruang perawatan, Makin berbaring di tempat tidurnya. Tampak sebuah jarum infus tertusuk di lengan kirinya.
Timotius, 27, anak kedua Makin, mengungkapkan penyakit benjol yang terjadi pada ayahnya memang sudah lama terjadi. Anehnya, menurut pengakuan Timotius, penyakit yang diderita ayahnya itu juga dialaminya dan tiga saudara lain, Nika, 30, Ladia, 19, dan Sabinus, 13. Sementara adiknya Lipa, 22, tidak mengalami penyakit aneh tersebut.
“Selain bapak, saya dan tiga saudara saya yang lainnya juga mengalamai penyakit ini. Hanya satu adik saya yang tidak seperti ini,” ungkapnya.
Menurut Timotius, benjolan yang keluar dari tubuhnya itu memang tidak membawa efek apa-apa bagi diri dan keluarganya. Dikisahkannya, penyakit itu muncul saat saat dia dan saudaranya berusia 11 atau 12 tahun. “Tidak ada gatal-gatal yang kami rasakan. Penyakit ini muncul saat kami berusian sekitar 11, 12 atau 13 tahun,” ceritanya.
Tomotius mengungkapkan, merasa penyakit tersebut tidak berbahaya, keluarganya sengaja tidak memeriksakannya ke medis. “Kan tidak menular, jadi tidak apa-apa,” ujarnya.
Hal yang sama juga diungkapkan Selfinus, 24, adik ipar Tomotius yang merupakan suami Lipa. Selfinus mengatakan dari lima bersaudara, hanya istri dan ibu mertuanya saja yang tidak menderita penyakit tersebut. Dia menyimpulkan jika penyakit tersebut bukan menular. “Jadi tidak apa-apa. Dokter pun bilang tidak menular. Kata dokter penyakit ini sejenis tumor tapi tidak bahaya,” ungkapnya.
Dirawatnya mertuanya di RSUD Sanggau saat ini bukan karena penyakit benjol-benjolan yang berada di sekujur tubuhnya. Tapi karena bahu kiri mertuanya tertimpa dahan kayu yang rapuh saat mencari kayu bakar di hutan.
Benjolan tersebut tampak muncul di sekujur tubuh Makin hingga ke telapak kaki. Benjolannya ada yang berukuran besar sebesar bola pimpong Sementara Timotius, sekujur tubuhnya juga mulai tampak benjolan-benjolan kecil. (dri), copyright : almujibpriono.
Minggu, 25 April 2010
Batavia " Ngeblok "
Roda Kanan Pesawat Batavia "Ngeblok" Saat Mendarat
Jumat, 23 April 2010 16:32 WIB | Peristiwa | Umum |
Pontianak (ANTARA News) - Roda kanan depan milik pesawat Batavia Air "ngeblok" atau macet saat badan pesawat akan berbelok ke kanan setelah dengan mulus mendarat di landasan Bandar Udara Supadio Pontianak, Jumat.
Kepala Perwakilan PT Metro Batavia Air Kalimantan Barat Yunan Ismail saat dihubungi di Pontianak, Jumat, membenarkan pesawat bernomor penerbangan 203 dari Jakarta - Pontianak sekitar pukul 11.40 WIB mengalami gangguan teknis setelah mendarat di Bandara Supadio.
Pesawat Boeing 737-300 tersebut berkapasitas 148 penumpang. "Tapi saya tidak mengetahui secara pasti berapa jumlah penumpang sebenarnya. Yang jelas tidak ada komplain dari penumpang karena tidak sampai menghambat," kata Yunan.
Saat ini, pesawat itu sedang dilakukan perbaikan oleh teknisi. "Kami masih menunggu suku cadang yang dikirim dari Jakarta," kata Yunan yang enggan menyebutkan nama suku cadang dimaksud.
General Manajer PT Angkasa Pura II Pontianak Norman Sinaga mengatakan, belum menerima laporan secara resmi terkait gangguan teknis yang dialami pesawat milik Batavia Air.
"Laporan secara lisan telah kami terima, dan menyebutkan hanya mengalami gangguan teknis," katanya.
Norman menambahkan, meskipun ada pesawat yang mengalami gangguan di Bandara Supadio, tetapi tidak sampai mengganggu kelancaran penerbangan di bandara tersebut. "Hingga saat ini penerbangan masih berjalan lancar saja," katanya.
Ia mengakui, akan membuat laporan terkait gangguan teknis yang dialami oleh pesawat milik Batavia Air. "Hasil laporan akan disampaikan ke Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk dievaluasi," kata Norman.(A057/N005)
Stress
http://www.youtube.com/watch?v=zn6oAFf2G 4c
www.youtube.com
Metallica menyanyikan lagu Bang Haji Rhoma Irama, "Stress"..Check this out ! Emang bener-bener pelepas stress...:-)
HINDARI berita pornografi
Sabtu, 24 April 2010 , 02:48:00
Pornografi hingga pornoaksi mengancam generasi bangsa. (JPNN/ Equator)
PONTIANAK. Media massa diingatkan agar menghindari pemberitaan yang menjurus pada pornografi. Karena berdampak negatif pada anak-anak yang berakibat pada munculnya beberapa kasus pelecehan seksual.“Ceritanya jangan dirunut satu persatu dengan detail, karena yang membacanya juga banyak anak-anak dan remaja,” kata Drs Christiandy Sanjaya SE MM, Wakil Gubernur Kalbar ditemui usai Pelatihan Sensitivitas Gender dan Hak Asasi Perempuan di Hotel Santika Pontianak, baru-baru ini.
Lontaran Christiandy ini patut menjadi otokritik bagi para pelaku dan industri pers. Menurut dia, bila menceritakan kasus pelecehan seksual atau sejenisnya itu secara detailnya tentunya sudah menjurus ke pornografi. “Hal ini dapat menjerumuskan anak-anak yang membacanya, karena mereka hanya membaca,” kata Christiandy.
Hal tersebut membahayakan, karena menurut Christiandy, anak-anak cenderung hanya meniru atau ingin mencoba seperti cerita yang dibacanya atau didengar dan ditonton.
“Hendaknya pemberitaan itu layak dibaca, didengar dan ditonton semua kalangan dan tidak mengandung unsur pornografi,” tegas mantan Kepala Sekolah Immanuel Pontianak ini.
Christiandy juga menyayangkan masih terdapat media massa yang menyajikan rubrik khusus mengenai kisah-kisah dunia malam atau lainnya yang berbau pornografi. “Saya kira rubrik seperti itu kurang mendidik,” katanya.
Selain kurang mendidik, tambah dia, rubrik-rubrik seperti dikhawatirkan memunculkan kesalahan pemahaman di kalangan anak-anak atau remaja.
“Jangan-jangan mereka justru meniru perilaku buruk atau menyimpang tersebut, bukan menghindarinya seperti yang diharapkan,” kata Christiandy.
Sementara itu, Menurut Masdui dalam bukunya Kebebasan pers dan Kode Etik Jurnalistik menyebutkan, pornografi merupakan isu krusial dan paling tua di media massa.
Pro kontra tak pernah usai, karena sulitnya membuat kategori pornograsi dalammedia. Masing-masing bersandar pada konteks lokasi kosumen media, lokasi pemuatan, kultur setempat dan jenis medianya.
Termasuk pula waktu penerbitan atau penyiaran, status sosial dan pendidikan konsumen sasaran media, terkait juga masalah umur dan lainnya yang menyebabkan timbulkan pro kontra pornografi dalam media massa.
Di antara pro kontra tersebut, disepakati kalau pornografi dapat merusak moral pembaca, terutama anak dan remaja, seperti yang diwanti-wanti Wakil Gubernur Christiandy Sanjaya.
Dalam media massa, pornografi sering muncul dalam bentuk visual berupa gambar untuk media cetak atau video untuk elektronik, suara di media elektronik dan teks dalam media cetak.
Segala tindakan media sebagai ruang publik dapat dianggap pornografi ketika menampilkan sesuatu yang bersifat privat, wilayah pribadi ke wilayah publik, penampilan yang menimbulkan rangsangan negatif, nafsu birahi bagi pembaca, pendengar atau penontonnya serta melanggar kesopanan setempat. (dik)
Jumat, 23 April 2010
Kamis, 22 April 2010
BONGKAR Mafia hutan
Kamis, 22 April 2010 , 06:01:00
Polhut beraksi. (repro)
Beberapa kasus perlu dibedah. Banyak kejanggalan atas penanganan perkara para penjahat kehutanan. Konspirasi mafia hukum sangat kentara. PONTIANAK. Instruksi Presiden SBY yang meminta pengusutan vonis hukuman ringan kepada para pelaku pembalakan hutan mendapat respons Yayasan Titian, LPS-AIR dan Walhi Kalbar. Tiga LSM tersebut menuntut pengungkapan mafia kehutanan di Kalbar.
“Harus ada pengkajian kembali terhadap beberapa kasus kejahatan kehutanan di Kalbar,” tegas Yuyun Kurniawan dari Yayasan Titian dalam jumpa pers di Tapaz Pontianak, Rabu (21/4).
Pada awal April lalu, Presiden SBY menginstruksikan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum untuk mengusut vonis ringan terhadap kasus-kasus kejahatan kehutanan di seluruh Indonesia. Political will pemerintah tersebut, diharapkan menjadi tonggak pengkajian kembali penanganan kasus-kasus kehutanan di Kalbar, karena dari sekian banyak kasus, beberapa di antaranya divonis bebas dan terdapat banyak kejanggalan.
Di antara kasus yang paling fenomenal di Kalbar mengenai kasus pembalakan liar dilakukan Prasetyo Gow alias Asong yang divonis bebas di Pengadilan Tinggi, Ng Tung Peng alias Apeng yang kini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), M Sun’an dan Syaiful yang divonis bebas bersyarat, termasuk juga kasus penyimpangan dana Provisi Sumber Daya Hutan/Dana Reboisasi (PSDH/DR).
“Terutama kasus Tian Hartono alias Buntia yang divonis bebas di tingkat kasasi, terjadi banyak kejanggalan yang berujung pada lemahnya vonis pengadilan kasus tersebut,” terang Yuyun.
Hal senada diutarakan Ketua LPS-AIR Kalbar, Deman Huri. Menurutnya, dalam sepuluh tahun terakhir, banyak pelaku-pelaku kejahatan kehutanan yang divonis bebas. “Hal ini mengindikasikan adanya permainan para mafia hukum,” katanya.
Terkait kasus Buntia, berdasarkan hasil investigasi tim gabungan dari Dinas Kehutanan Kalbar yang menjadi dasar tuntutan pihak kepolisian dan kejaksaan, pada hasil Berita Acara Pemerintah (BAP) tertanggal 8 Juli 2005 tergambar pasal-pasal UU 41/1999 tentang Kehutanan, nyata-nyata Buntia melakukan kejahatan kehutanan.
Terdapat beberapa pasal dalam UU 41/1999 tentang Kehutanan yang dilanggar Buntia, di antaranya Pasal 50 ayat (3) e Junto pasal 78 ayat (5) junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
PT Rimba Kapuas Lestari melakukan aktivitas penebangan dalam kawasan Hutan Lindung Lubuk Lintang. Buntia selaku pimpinan perusahaan tersebut mengetahui kalau kawasan tersebut merupakan hutan lindung.
Berdasarkan fakta investigasi Dinas Kehutanan ditemukan adanya jalan angkutan kayu atas nama PT Rimba Kapuas Lestari yang masuk dalam kawasan Hutan Lindung Lubuk Lintang sepanjang 11.337,57 meter, terdiri atas jalan Lintang sepanjang 8.820,38 meter dan jalan cabang sepanjang 2.517,19 meter.
Selain itu, ditemukan adanya 20 jalan sarad, 4 TPN, 4 4 TPK dan areal penebangan kayu pada kawasan Hutan Lindung Lubuk Lintang. Juga ditemukan tunggul/tonggak kayu bekas tebangan pada 6 jalan sarad seluas sekitar 140 hektar dan tunggul sebanyak 1.365 pohon dengan taksasi volume tegakan sekitar 10.500 meter kubik. Buntia juga membawa alat berat didasarkan pada rekomendasi Bupati Sintang Nomor 522/0119.A/Ekbang pada 22 Januari 2003.
Pada kasus persidangan kasus Buntia, terdapat beberapa pihak yang terlibat. Peranan pihak yang terlibat merupakan bagian dari proses penegakan hukum kasus illegal logging.
Mejelis hakim Pengadilan Negeri Pontianak yang menangani kasus Buntia tersebut terdiri atas D Tuwi Togu SH, U Simangunsong SH, Pangeran Napitupulu SH MH. Sementara jaksanya terdiri atas Rido Wangono SH MHum, ST Simaremare SH, Wagio SH dan Ariefsyah SH MH.
Sedangkan advokatnya terdiri atas Hotma PDS SH, Ruhut PSS SH, Jhon Thomson SH, Mari C Bernado SH, Andel SH, Christopher Purba SH, Durapati Sinulingga SH, Andi F Sumangunsong SH dengan Panitera Christian dan M Isya SH.
Putusannya dibacakan U Simangunsong SH, Lidya Sasando P SH MH, Ramses Pasaribu SH MH. Karena Hakim D Tuwo Togu SH dan Pangeran Napitupulu SH dipindahtugaskan dari Pengadilan Negeri Pontianak.
Dengan terdakwa Buntia tersebut, saksi a carge yang dihadirkan terdiri atas 18 orang dan saksi adecharge (saksi yang meringankan) dua orang. Sedangkan saksi ahli terdiri atas lima orang saksi a carge dan tiga orang saksi ahli ade carge.
Saksi yang tidak dihadirkan dalam persidangan tersebut terdiri atas Bujang Achmad, Juli Irawan, Arief Mustafa SHut MSi dan Abdilah Fadil.
Jaksa menyatakan Buntia secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana menebang pohon di hutan tanpa izin dari yang berwenang dan memasukkan alat-alat berat ke dalam hutan tanpa izin dari pihak yang berwenang, sebagaimana diatur pasal 50 ayat (3) jo pasal 78 ayat (5) UU 41/1999 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dan pasal 50 ayat (3) huruf j jo 78 ayat (9) UU 41/1999 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dalam dakwaan kesatu primair dan kedua.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Buntia dipidana penjara 10 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dan menjatuhkan pidana denda Rp 2 miliar. Tetapi vonis PN Pontianak justru tidak sesuai yang diharapkan.
Vonis hakim menyatakan, Buntia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan dalam dakwaan kesatu primer, subsider. Buntia pun dinyatakan bebas.
Buntia hanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membawa alat-alat berat yang patut diketahui digunakan untuk mengangkut hasil hutan di dalam kawasan hutan lindung tanpa izin pejabat yang berwenang.
Pidana pun dijatuhkan dengan penjara dua tahun, denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Hakim pun menyatakan masa penahanan yang telah dijalankan terdakwa dikurangkan sepuluh dari pidana yang dijatuhkan.
Selanjutnya pada vonis pengadilan tinggi Kalbar, hakim hanya memvonis pidana penjara 1 tahun dan dengan Rp 500 juta. Di Mahkamah Agung (MA) justru Buntia dibebaskan dari segala tuntutan.
Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Hutan Dinas Kehutanan Kalbar, Ir Sunarno menyatakan, dalam kasus Buntia tersebut sangat kental konspirasi. “Indikasi sudah masuk angin,” katanya.
Sunarno yang melakukan pemeriksaan sejak awal terhadap kasus Buntia tersebut ternyata dalam persidangan hanya dijadikan saksi a carge (saksi tambahan) bukan saksi ahli.
Dia menilai kasus tersebut banyak konspirasi, karena terdapat beberapa kejanggalan. “Salah satu contoh, kenapa hanya dinyatakan salah membawa alat berat, memangnya alat berat di hutan lindung itu untuk apa kalau tidak untuk pembalakan,” kata Sunarno
Konspirasi terhadap kasus Buntia tersebut, terang Sunarno, melibatkan oknum-oknum Dinas Kehutanan Provinsi, hal ini dalam bentuk rekayasa Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Bagaimana mungkin kawasan itu dinyatakan tidak jelas, padahal sudah jelas-jelas ditemukan tapal batas yang menyatakan kawasan tersebut masuk hutan lindung,” katanya.
Sunarno juga mengatakan, hakim banyak keberpihakan, karena hanya melihat data lapangan yang direkayasa, sementara fakta dalam pengadilan yang sudah jelas justru diabaikan.
Dia juga mengungkapkan, saksi ahli yang meringankan juga menjadi bagian konspirasi, karena saksi ahli tersebut merupakan konsultan yang pergi ke lapangan tanpa melibatkan pihak Dinas Kehutanan atau lainnya.
Penasehat hukum dalam kasus Buntia juga, kata Sunarno, melakukan kebohongan dengan mengatakan terdakwa sakit dan sedang dirawat, ketika diperiksa di tempat dia dirawat, Buntia tidak ada. “Buntia berstatus tahanan kota, tetapi bisa pulang pergi ke Jakarta,” ungkapnya.
Departemen Kehutanan dalam hal ini dinilai ikut terlibat konspirasi terhadap kasus Buntia. “Bagaimana bisa, surat Dirjen ke Menhut yang bersifat rahasia bisa ditangan tersangka (Buntia, red),” kata Sunarno.
Selain kasus Buntia, Sunarno tahu betul terdapat mafia-mafia hukum di dalamnya. Dia juga mengungkapkan kasus lainnya yang penuh kejanggalan, sehingga pelaku bebas atau mendapat keringanan hukuman.
Di antara kasus yang dimaksud Sunarno tersebut terkait Prasetyo Gow alias Asong di Ketapang. “Dua kapalnya yang memuat kayu tanpa dilengkapi dokumen, lalu dokumennya menyusul dua hari berikutnya,” ungkap Sunarno.
Ternyata, tambah dia, petugas yang membuat dokumen untuk kayu di Kapal milik Asong tersebut tidak melakukan pengukuran, sehingga sempat ditahan di Polda Kalbar.
“Sekitar satu minggu setelah vonis dibacakan (terhadap Asong, red) saya memergoki Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hami dan anggota keluarga terdakwa duduk satu meja. Tiba-tiba Asong vonis bebas di pengadilan tinggi, padahal tuntutannya 4 tahun karena kedapatan membawa sekitar 1000 kubik kayu tanpa dilengkapi dokumen,” kata Sunarno.
Selain itu, Sunarno juga mengungkapkan kasus Rudi Pendek di Sintang yang terjadi sekitar 2005. “Rudi Pendek ini divonis bersalah, tetapi kapal dan kayunya diserahkan kembali ke terdakwa, bukan disita, majelis hakimnya menggunakan dasar hukum apa tidak menyita kapal dan kayu tersebut,” tanyanya.
Terdapat beberapa kasus tersebut, Sunarno mendukung sepenuhnya kalau akan dilakukan lagi pengkajian terhadap kasus-kasus kehutanan di Kalbar. “Saya siap membantu, semua file-nya saya punya,” katanya. (dik)
DRIVE Thru Samsat Pontianak
Kamis, 22 April 2010 , 05:56:00
Peluncuran beroperasinya Samsat Drive Thru di halaman Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kalbar, Rabu (21/4). (FOTO Mordiadi/ Equator)
PONTIANAK. Samsat Drive Thru merupakan inovasi dan upaya untuk mengikis kesan buruk yang melekat pada pelayanan yang diberikan instansi pemerintah kepada publik.“Sekaligus menjawab berbagai tuntutan masyarakat terhadap peningkatan pelayanan publik,” kata Drs Christiandy Sanjaya SE MM, Wakil Gubernur Kalbar ketika me-launching (meluncurkan) beroperasinya Samsat Drive Thru di halaman Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kalbar, Rabu (21/4).
Christiandy mengatakan, model layanan Samsat Drive Thru merupakan suatu terobosan baru dalam hal pelayanan pembayaran pajak, pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang perlu mendapat perhatian.
Menurut dia, layanan ini sangat berkorelasi positif terhadap realisasi penerimaan pajak derah dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kalbar.
Di tempat yang sama, Kepala Dispenda Kalbar, Drs H Darwin Muhammad menjelaskan, layanan Samsat Drive Thru ini merupakan suatu jenis pengembangan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor, pengesahan STNK dan pembayaran SWDKLJJ.
“Maksudnya untuk memberikan kemudahan kepada pemilik kendaraan bermotor roda empat, di mana pada saat membayar tidak perlu turun dari kendaraannya. Waktu pelayanannya relatif lebih cepat,” terang Darwin.
Dia menjelaskan, layanan Samsat Drive Thru ini meruakan pengembangan pelayanan kepada masyarakat khususnya sektor pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Hal ini dikarenakan, hingga kini sektor PKB dan BBNKB masih merupakan sektor unggulan dalam penerimaan daerah. “Sektor ini telah mampu memberikan kontribusi hampir 80 persen dari penerimaan PAD Kalbar,” ungkap Darwin.
Pada 2009, realisasi penerimaan PBK sekitar Rp 161,6 miliar atau sekitar 111,46 persen dari target yang ditentukan sekitar Rp 145 miliar. Sedangkan realisasi penerimaan BBNKB sekitar Rp 167,7 miliar atau sekitar 113,23 persen dari target sekitar Rp 148,1 miliar.
Sementara pada 2010, target PKB sekitar Rp 169,1 miliar dan target untuk BBNKB sekitar Rp 178,6 miliar. “Mudah-mudahan dengan bantuan dan dukungan dari Pemprov Kalbar, seluruh instansi yang ada dalam Kantor Bersama Samsat serta seluruh pegawai Dispenda dan masyarakat Kalbar, target tersebut dapat tercapai,” kata Darwin.
Bila dikaitkan dengan kondisi keuangan pemerintah saat ini, pada 2010, target APBD yang dianggarkan dalam RAPBD Kalbar sekitar 1,6 triliun atau meningkat 10,8 persen dari target APBD murni 2009.
Kondisi ini terjadi karena, pada 2010 target penerimaan yang bersumber dari Dana Perimbangan, khususnya Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak serta Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat mengalami penurunan. (dik)
Rabu, 21 April 2010
ILLEGAL Fishing
| ||||
IKAN gurita Vietnam dimusnahkan
Selasa, 20 April 2010 , 03:45:00
Wagub Kalbar Christiandy Sanjaya usai menyaksikan pemusnahan lebih 21 ton ikan dan gurita hasil jarahan sembilan kapal nelayan Vietnam, Senin (19/4). (FOTO Tomi Fahrurazi/ Equator)
Sisi positif illegal fishing, kapal tangkap bisa untuk nelayan Kalbar. Produktivitas hasil laut bisa ditingkatkan.KUBU RAYA. Stasiun Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (P2SDKP) Pontianak, memusnahkan lebih 21 ton ikan dan gurita hasil jarahan sembilan kapal nelayan Vietnam Senin (19/4). Ikan dan gurita itu diketahui mengandung formalin.
“Total ikan dan gurita yang dimusnahkan itu sekitar 21 ton,” ucap Bambang Nugroho, kepala P2SDKP Pontianak dijumpai Equator di Restoran Rindang Alamar, kemarin.
Proses pemusnahan itu dilakukan secara simbolik dan disaksikan oleh Wakil Gubernur Kalbar Cristiandy Sanjaya, Wakil Bupati Kabupaten Kubu Raya (KKR) Andreas Mortein, serta unsur Muspida Pemprov Kalbar dan KKR. Ikan dan gurita tersebut dikubur dalam satu lubang.
“Zat formalin itu berbahaya untuk kesehatan. Maka dari itu kita memutuskan untuk memusnahkannya,” kata Bambang.
Untuk ikan, jenis terbanyak yang dimusnahkan terdiri dari ikan turisi dan ikan biji nangka. Ikan tersebut hidup di dasar laut. “Harga jual per kilogramnya sekitar Rp 1000,” ucap Bambang.
Seperti diketahui, sembilan kapal Vietnam itu ditangkap Kapal Pengawas Hiu Macan 001 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Penangkapan terjadi Minggu (11/4) sekitar pukul 07.00 pagi. Kapal-kapal yang memiliki berat berkisar 20 sampai 30 Gross Ton (GT) tersebut di-adhock (dilimpahkan) ke stasiun P2SDKP Pontianak.
Terkait dengan barang bukti kapal ini, menurut Bambang, menjadi hak KKP. Sesuai dengan program Kementerian, kapal-kapal tersebut bisa saja diserahkan ke masyarakat nelayan. “Hanya jalurnya harus melalui kementerian,” ujarnya.
Wakil Gubernur Kalbar, Cristandy kepada sejumlah wartawan di sela upacara pemusnahan memastikan bahwa Pemprov secepatnya akan menyurati pemerintah pusat. Meminta agar kapal motor milik nelayan asing yang telah dirampas dan menjadi sitaan negara tersebut dapat dipergunakan serta dimanfaatkan oleh nelayan lokal.
Orang nomor dua di Kalbar ini juga berharap proses hukum terhadap nelayan yang menggunakan kapal-kapal itu bisa lebih cepat, sehingga kapal tersebut bisa dihibahkan kepada nelayan lokal. “Apalagi Kalbar telah memiliki Pengadilan Perikanan dan Hakim Ad Hoc, sehingga proses hukumnya menjadi lebih cepat,” ujar Cristiandy.
Menurutnya, dengan dimanfaatkannya kapal ikan asing hasil rampasan tersebut, para nelayan yang selama ini hanya memiliki kapal motor berukuran kecil bisa memanfaatkan kapal yang cukup besar untuk menangkap ikan hingga ke tengah laut.
“Selama ini, para nelayan hanya menangkap ikan di pinggir pantai. Padahal, potensi ikan di perairan Indonesia khususnya Kalbar cukup melimpah,” bebernya.
Seiring diterbitkannya Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dan Kelautan, barang bukti hasil rampasan memang bisa digunakan untuk kesejahteraan masyarakat termasuk nelayan. “Mudah-mudahan dengan proses hukum yang cepat, barang bukti berupa kapal motor yang disita bisa dimanfaatkan. Tidak seperti sebelumnya harus menunggu lama, sehingga begitu putusan, kapal sudah tidak bisa dipergunakan lagi,” harapnya.
Hingga saat ini, sembilan kapal motor milik Vietnam sedang dititipkan di stasiun P2SDKP Pontianak sambil menunggu proses hukum selanjutnya. Selain kapal sembilan nakhodanya juga akan menjalani proses hukum di pengadilan Indonesia. (oen/bdu)
Selasa, 20 April 2010
INVESTASI BCA
Almujib Priono http://www.investasibca.com/?id=almujibp riono
www.investasibca.com
Program ini juga sangat cocok bagi anda pebisnis yang mencari sarana promosi dengan biaya yang sangat murah dan berpeluang tampil ratusan hingga ribuan kali dengan trafict ribuan pengunjung per hari. Contoh iklan bisa anda lihat di menu "Iklan member" halaman ini. ...http://www.investasibca.com/?id=almujibpriono
Sabtu, 17 April 2010
Jumat, 16 April 2010
KOLONEL infanteri Toto Rinanto Sudjiman
Kamis, 15 April 2010 , 06:11:00
Pontianak. Anak mantan Gubernur Kalbar periode 1977-1987, H Soedjiman yakni Kolonel Infanteri Toto Rinanto Sudjiman akan memimpin Korem 121/Alambhana Wanawai. Dia menggantikan komandan lama, Kolonel Infanteri Nukman Kosadi.
Kepala Penerangan Korem 121/ABW Kapten Kavaleri, Hendry Napitupulu mengatakan, acara serah terima jabatan itu akan dilaksanakan pada 17 April mendatang di halaman Markas Korem 121/ABW.
Menurut Hendry, serah terima jabatan pucuk pimpinan militer tersebut akan dipimpin langsung Panglima Kodam VI Tanjungpura Brigadir Jenderal TNI Tan Aspan. “Mudah-mudahan acara pelantikan berlangsung sukses nanti,” harapnya.
Nukman Kosadi telah menjabat sebagai Danrem 121/ABW mulai 2008 hingga April 2010 atau sekitar dua tahun. Selanjutnya, ia akan menjalani pendidikan di Lemhanas.
Sementara itu, Kolonel Inf TNI Toto Rinanto Sudjiman sebelumnya menjabat sebagai Danrindam Jayakarta. “Mutasi itu dilakukan untuk penyegaran dalam melaksanakan tugas di lapangan. Jadi tidak ada kaitannya dengan hubungan lain," tegasnya.
Nukman Kosadi dalam undangan serah terima jabatan juga menyertakan lembar permohonan maafnya kalau ada kekhilafan dan kesalahan selama menjalankan tugasnya di Kalbar. “Kami sekeluarga mohon diri dan mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerja sama yang telah diberikan oleh masyarakat Kalbar,” pintanya.(oen)
Kepala Penerangan Korem 121/ABW Kapten Kavaleri, Hendry Napitupulu mengatakan, acara serah terima jabatan itu akan dilaksanakan pada 17 April mendatang di halaman Markas Korem 121/ABW.
Menurut Hendry, serah terima jabatan pucuk pimpinan militer tersebut akan dipimpin langsung Panglima Kodam VI Tanjungpura Brigadir Jenderal TNI Tan Aspan. “Mudah-mudahan acara pelantikan berlangsung sukses nanti,” harapnya.
Nukman Kosadi telah menjabat sebagai Danrem 121/ABW mulai 2008 hingga April 2010 atau sekitar dua tahun. Selanjutnya, ia akan menjalani pendidikan di Lemhanas.
Sementara itu, Kolonel Inf TNI Toto Rinanto Sudjiman sebelumnya menjabat sebagai Danrindam Jayakarta. “Mutasi itu dilakukan untuk penyegaran dalam melaksanakan tugas di lapangan. Jadi tidak ada kaitannya dengan hubungan lain," tegasnya.
Nukman Kosadi dalam undangan serah terima jabatan juga menyertakan lembar permohonan maafnya kalau ada kekhilafan dan kesalahan selama menjalankan tugasnya di Kalbar. “Kami sekeluarga mohon diri dan mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerja sama yang telah diberikan oleh masyarakat Kalbar,” pintanya.(oen)
Gubernur Kalbar CORNELIS " dikeroyok " ....
Jum'at, 16 April 2010 , 04:23:00
Gubernur Cornelis (kiri) bersama Presiden SBY di Istana Merdeka beberapa pekan silam. (FOTO Rumahtangga Kepresidenan RI/ Equator)
Situasi politik Kalbar mulai memanas. Bukan persoalan rakyat, hanya karena sindiran.Pontianak. Siap-siaplah menghadapi “pertempuran” eksekutif vs legislatif. Pernyataan Gubernur Kalbar, Drs Cornelis MH di arena Musrenbang membuat delapan fraksi di DPRD meradang. Fraksi PDIP siap pasang badan.
Delapan fraksi yang meminta Cornelis minta maaf atas pernyataannya “Di Musrenbang inilah proses aspirasi masyarakat, makanya anggota dewan harus mengontrol aspirasi ini, bukan mengontrol hanya di tengah atau di ujung” adalah Fraksi Golkar, Demokrat, PPP, PKS, Hanura, PAN, Khatulistiwa Bersatu, dan Gerindra Sejahtera Baru. Rupanya kubu Fraksi PDIP (F-PDIP) siap membela Cornelis.
Sekretaris F-PDIP, Thomas Aleksander S Sos menegaskan, pernyataan gubernur tersebut wajar dan tidak ada unsur menganggap remeh lembaga DPRD atau lainnya. “Pernyataan itu ada baiknya. Karena Musrenbang merupakan media utama koordinasi dan konsultasi publik dari pelaku pembangunan, baik pemerintah daerah, masyarakat, perguruan tinggi maupun dunia usaha, termasuk DPRD yang memiliki hak budget,” jelasnya, kemarin.
Legislator asal Ketapang ini mengatakan, apa yang telah disampaikan gubernur itu hanya sebatas mengingatkan kepada legislatif. Gubernur hanya ingin Dewan menghadiri setiap pelaksanaan Musrembang, baik di tingkat kecamatan, kabupaten maupun di tingkat provinsi.
Menurutnya, aspirasi masyarakat yang sudah terakomodir dalam Musrembang di tingkat kecamatan hingga provinsi. Jangan sampai hilang karena ada usulan atau aspirasi lainnya. “Kita minta masalah ini jangan dibesar-besarkan. Karena, pernyataan gubernur sama sekali tidak melecehkan atau menganggap remeh lembaga DPRD Kalbar. Hanya sebatas mengingatkan untuk kepentingan pembangunan Kalbar,” harap Thomas.
Sementara itu, Sekretaris Fraksi Partai Golkar, Andry Hudaya Wijaya SH mendesak gubernur untuk menyampaikan permohonan maaf kepada DPRD Kalbar. Ia menilai, pernyataan gubernur itu tidak mendasar dan tidak proporsional.
Menurutnya, pelaksanaan Musrenbang memang ranahnya eksekutif. DPRD bisa menghadiri, namun tidak dalam pemahaman bahwa secara otomatis hasil Musrenbang tidak dibahas lagi.
“Pembahasan RAPBD memiliki mekanisme tersendiri sesuai dengan tupoksi DPRD. Seperti hak budget, yang melekat pada DPRD melalui beberapa tahap, baik di komisi maupun di Rapat Badan Anggaran di DPRD Provinsi Kalbar,” papar Andry.
Dirinya juga menilai kalau pernyataan Gubernur seperti itu seolah-olah tidak menghargai posisi DPRD sebagai lembaga yang mempunyai hak budget seperti yang tertuang dalam undang-undang.
Senada disampaikan, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kalbar Ary Pudyanti. “Situasi yang berkembang pada saat pembukaan berlangsung sungguh merendahkan martabat kita sebagai anggota DPRD Kalbar,” sesalnya.
Sebab, dalam pembahasan RAPBD, panitia Anggaran DPRD Kalbar menyisir pembiayaan-pembiayaan yang diajukan eksekutif dan dianggap mubazir seperti pembelian mobil dinas dan perjalanan dinas.
Ketua Fraksi PAN Syarif Izhar Assyuri juga menyayangkan pernyataan gubernur yang disampaikan sepotong-sepotong sehingga terkesan melecehkan kelembagaan Dewan.
Menurutnya, Dewan juga memiliki pembahasan aspirasi masyarakat untuk diusulkan dalam RAPBD. Jika eksekutif lewat Musrenbang, sementara legislatif melalui mekanisme reses, menyerap aspirasi rakyat di daerah pemilihannya masing-masing.
Izhar lantas mengingatkan Fungsi dan tugas DPRD yang diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
“Jadi aspirasi yang kami bawa itu bukannya seolah-olah dipaksakan di akhir pembahasan anggaran. Ini harus diklarifikasi Gubernur,” tegasnya.
Ketua Komisi LKPj DPRD Kalbar, Retno Pramudya SH mengatakan, Dewan bisa memberhentian Gubernur. Kewenangan itu diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 29 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. “Terutama diatur dalam bagian ke tiga Pasal 293 ayat (1) huruf d,” katanya kepada Equator, Rabu (14/4).
Dijelaskannya, dalam pasal tersebut DPRD bisa mengusulkan pengangkatan dan/atau pemberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapat pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian.
Kewenangan itu, bisa saja digunakan DPRD Kalbar jika memang gubernur maupun wakil gubernur melakukan tindakan melawan hukum atau menyalahi kewenangannya di pemerintahan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Namun, usulan pemberhentian tersebut melalui penilaian fraksi-fraksi yang selanjutnya dibawa ke paripurna sebagai keputusan lembaga. “Keputusannya tergantung suara fraksi dari sembilan fraksi yang ada di DPRD. Hasil keputusan itu nanti akan disampaikan ke Menteri Dalam Negeri,” terang Sekretaris Fraksi PPP DPRD Kalbar ini.
Bukan hanya itu, dalam Panitia Khusus (Pansus) LKPj DPRD juga bisa menggunakan hak mengusulkan pergantian gubernur jika kinerja Pemprov Kalbar tidak ada perubahan. “Atau terjadi penyimpangan kewenangan,” tambahnya.
Menurut politisi daerah pemilihan Sanggau-Sekadau ini, Dewan memiliki hak untuk mengusulkan pergantian kepala daerah kepada Presiden melalui Departemen Dalam Negeri. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010.
Berhubungan dengan penggunaan hak tersebut, tentu lembaga DPRD melalui Pansus LKPj terlebih dahulu menganalisis LKPj Gubernur Kalbar yang telah disampaikan belum lama ini. “Kita telaah dan pelajari LKPj Gubernur sambil menunggu audit BPK Perwakilan Pontianak,” ungkapnya.
Untuk menganalisis LKPj Gubernur, Pansus diberi waktu beberapa minggu. Agar hasil Pansus LKPj nantinya objektif dan transparan, pihaknya akan memanggil Satuan Kerja Pemerintah Daerah (LKPJ) untuk mempertanggungjawabkan kinerjanya.
Jika tidak ada perbaikan terhadap kinerja pemerintah, bukan suatu alasan Pansus meremomendasikan pemberhentian kepala daerah melalui pimpinan DPRD yang disetujui semua anggota, dan menempuh mekanisme hak yang diatur dalam PP Nomor 16 tersebut.
“Kita jangan membalikkan fakta, sehingga pertanggungjawaban eksekutif harus efisiensi. Perlu diingat, yang disebut dengan efisiensi itu jika target tercapai dan terjadi sisa anggaran. Bukan malah sebaliknya,” pungkas Retno. (jul)
Senin, 12 April 2010
Senjata Api Ilegal
Pontianak (ANTARA) - Tersangka Edwin Rahadi Usman pemilik pabrik ekstasi kini juga tersangkut kepemilikan dua senjata api dan ratusan amunisi ilegal, kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Poltabes Pontianak Ajun Komisaris (Pol) Sunaryo.
Sunaryo dalam keterangan persnya di Pontianak, Senin, mengatakan dua pucuk senjata api jenis FN dan Colt buatan Amerika Serikat dan ratusan butir peluru di temukan di kamar Edwin dilantai dua di Jalan Suprapto VII No. 3, Sabtu (10/4) kemarin.
Kepolisian juga menemukan uang dolar palsu pecahan 100 dolar AS sebanyak 6.030 lembar siap edar di rumah tersangka Edwin di Jalan Jl Adisucipto No 264, Pontianak, Minggu (11/4) kemarin di lantai dua juga di kamar tertutup.
Sunaryo menjelaskan, penemuan dua pucuk senjata dan ratusan butir peluru itu ketika dilakukan penggeledahan ulang oleh pihak kepolisian dalam menelusuri kasus kepemilikan pabrik ekstasi dan pembunuhan berencana terhadap seorang remaja bernama Uray Qory (19).
Ratusan butir peluru yang diamankan tersebut, diantaranya jenis kaliber 9 mm sebanyak 160 butir, jenis colt 42 butir, peluru gas air mata 4 butir, peluru senjata api jenis bomen 6 butir, peluru kaliber 556 mm sebanyak 46 butir, dan kaliber 4,5 mm sebanyak 18 butir.
Selain itu, polisi juga menyita satu sarung senjata api jenis Colt dan koper untuk penyimpanan dua senjata api dan ratusan pelurunya.
Sunaryo menjelaskan, menurut pengakuan tersangka Edwin, dirinya tidak mengetahui siapa pemilik senjata api dan ribuan lembar uang dolar palsu pecahan 100 dolar AS tersebut. "Tapi kami tidak butuh pengakuan, melainkan bukti-bukti yang mengarah bahwa senjata api dan uang palsu tersebut milik tersangka," katanya.
Apalagi, ada bukti foto Edwin yang sedang berpose memegang senjata dalam keadaan latihan menembak, kata Sunaryo.
"Edwin juga mengakui kalau dirinya hobi menembak," ujarnya.
Sunaryo menjelaskan, tersangka Edwin akan dikenakan UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun, serta kepemilikan uang palsu dengan ancaman lima tahun kurungan penjara.
Edwin Rahadi Usman, putra sulung mantan sekretaris daerah Kalbar, almarhum Henri Usman, tersangkut kasus pembunuhan seorang remaja bernama Uray Qory (19). Selain itu, ia juga memiliki pabrik pembuatan ekstasi di dua rumahnya di Jl Suprapto VII No. 3 dan Jl Adisucipto No 264, Pontianak.
Tersangka Edwin Rahadi Usman ditetapkan sebagai pelaku utama untuk kasus pembunuhan berencana dengan korban Uray Qory (19), bersama empat rekannya Agil, Wina, Herman, dan Teguh.
Untuk kasus narkotika, tujuh tersangka, yaitu Edwin Rahadi Usman, Agil, Wina, Herman, Teguh dan dua tersangka baru, Reza dan Fitri.
Edwin Rahadi diancam pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP, serta dijerat UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau 20 tahun penjara.
Selain Edwin Rahadi, empat rekannya juga diancam dengan pasal berbeda, yaitu Agil, Wina, Herman, dan Teguh dikenakan pasal penyertaan yang membantu tersangka utama memuluskan aksi kekerasan hingga menyebabkan korbannya meninggal dunia.
Kemudian, tersangka utama Edwin Rahadi, Agil, Wina, Teguh, Herman, Reza dan Fitri diancam UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal seumur hidup dan kurungan penjara 20 tahun.
Hasil pemeriksaan sementara, korban dihabisi karena dituduh telah membocorkan rahasia pabrik ekstasi yang selama ini tersangka operasikan.
Korban disiksa tanpa busana oleh Edwin Rahadi menggunakan besi bulat sepanjang 45 centimeter, sehingga sekujur tubuhnya lebam-lebam selama tujuh jam hingga menghembuskan nafas terakhirnya.
Karena sewaktu disiksa korban tidak mau mengaku, maka tersangka kalap dan menghabisi Uray Qory yang juga pacarnya.
Kepolisian Kota Besar Pontianak telah menyita puluhan botol yang berisi bahan kimia cair, belasan kaleng berisi bahan baku padat serta mesin pencetak ekstasi.
Barang-barang tersebut ditemukan di rumah tersangka Edwin di Jalan Adi Sucipto di samping Gang Nusantara No. 264, kata Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, Ajun Komisaris Besar (Pol) Suhadi SW.
Ia mengatakan, kepolisian juga menyita sebanyak 144 ekstasi di rumah tersangka di Jalan Adi Sucipto dan sebanyak 1.876 butir ekstasi di rumah tersangka di Jalan Suprapto.
Selain itu, polisi juga menemukan satu buah laptop. Setelah dicek, ada beberapa file tentang cara pembuatan ekstasi, kokain, dan meta afetamin.
Terungkapnya pabrik pembuatan ekstasi di Pontianak itu bermula dari kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap Uray Qori (19) pada Jumat pekan lalu.
Mayat Uray Qori ditemukan di kawasan Mandor, Kabupaten Landak atau sekitar 150 kilometer dari Kota
Setelah Kunjungan WAPRES Boediono
Lagi, Dua Menteri Kunjungi Kalbar
Tribun Pontianak/Galih Nofrio Nanda
Terakhir, pejabat pusat yang berkunjung ke Kalbar, Wapres Boediono, bersama sejumlah menteri. Foto ini saat Wapres didampingi Kapolda Kalbar melakukan jogging di Jl A Yani Kota Pontianak.
PONTIANAK, TRIBUN - Menteri Kehutanan RI Zulkifli Hasan dijadwalkan berkunjung ke Kota Pontianak, Kalbar, Senin (12/4/10) pagi. Ia akan membuka sebuah seminar yang digelar Fauna Flora Indonesia (FFI) tentang hutan desa, di Hotel Santika Pontianak.
"Secara simbolis, akan diserahkan surat pengajuan hutan desa dari empat desa di Ketapang kepada Pak Menteri," ujar Kabag Humas dan Protokol Pemprov Kalbar, Johanes Numsuan Madsun kepada Tribun, Minggu (11/4/10).
Siangnya, lagi-lagi Kalbar menerima kunjungan Menteri Lingkungan Hidup, Gusti Muhammad Hatta. Bersama Menhut Zulkifli dan Gubernur Kalbar Cornelis, Hatta melakukan kunjungan kerja ke Nanga Pinoh, Melawi.
Besoknya, Selasa (13/4/10), kunjungan mereka dilanjutkan ke Kapuas Hulu untuk menghadiri pertemuan dengan aktivis rimbawan. Perjalanan pulang ke Kota Pontianak, mereka akan memantau kawasan perbatasan Indonesia-Malaysia lewat udara.
Menurut catatan Tribun, ini kali ketiga Kalbar dikunjungi Menhut Zulkifli. Sementara Menteri LH Hatta baru pertama kali melakukan kunjungan kerja ke Kalbar.
"Secara simbolis, akan diserahkan surat pengajuan hutan desa dari empat desa di Ketapang kepada Pak Menteri," ujar Kabag Humas dan Protokol Pemprov Kalbar, Johanes Numsuan Madsun kepada Tribun, Minggu (11/4/10).
Siangnya, lagi-lagi Kalbar menerima kunjungan Menteri Lingkungan Hidup, Gusti Muhammad Hatta. Bersama Menhut Zulkifli dan Gubernur Kalbar Cornelis, Hatta melakukan kunjungan kerja ke Nanga Pinoh, Melawi.
Besoknya, Selasa (13/4/10), kunjungan mereka dilanjutkan ke Kapuas Hulu untuk menghadiri pertemuan dengan aktivis rimbawan. Perjalanan pulang ke Kota Pontianak, mereka akan memantau kawasan perbatasan Indonesia-Malaysia lewat udara.
Menurut catatan Tribun, ini kali ketiga Kalbar dikunjungi Menhut Zulkifli. Sementara Menteri LH Hatta baru pertama kali melakukan kunjungan kerja ke Kalbar.
KERABAT Kesultanan Sambas Geram
Kamis, 08 April 2010 , 01:21:00
Uray Iskandar, ayah dari almarhumah Uray Qori. Keluarga Uray Qori meminta keadilan, gadis itu berusaha mengadu nasib ke Pontianak untuk menyokong ekonomi keluarga, namun malah disiksa hingga tewas. Dalam kesakitannya Uray Qori yang telanjangi dan berlumuran darah karena digebuki tanpa ampun, disetubuhi bergantian, akhirnya menghadap ke Allah Subhanallahu wa Ta'ala. Andai memang pelakunya Muslim (orang beragama Islam), maka hukum menyetubuhi wanita belum dinikahi walaupun suka sama suka, kalau sampai kena zina muhson, maka hukumnya diarajam, artinya tubuhnya dipendam dalam tanah dan hanya dinampakkan kepalanya saja, kemudian sesudah sholat Jumat, seluruh jemaah shalat Jumat melemparinya dengan batu hingga mati, kalau belum mati, maka harus mati dengan lemparan batu melebihi besaran kepalanya, sampai mati. Kalaupun tidak dihukum dengan syariah Islam (seperti Indonesia yang bukan memakai hukum Islam), Allah (arti bahasa Indonesia-nya adalah Tuhan) -hanya Allah yang tahu- menganggapnya mayat hidup. Uray Qori dari Melayu Sambas, Insya Allah seorang Muslimah (wanita beragama Islam), semoga di Indonesia yang menganut hukum negara ini, memberikan keadilan hakiki dengan menghukum pelaku penyiksanya 7 jam, pemerkosanya bergiliran, dan pembunuhnya dengan sadis dihukum dengan hukum negara yang setimpal. Allahu Akbar (Tuhan Maha Besar) untuk arwah Uray Qori/ (FOTO Muhammad Ridho Mawardi/ Equator)
SAMBAS. Tindakan biadab yang dilakukan komplotan Edwin Rahadi, 38, telah membuat gerah berbagai kalangan. Kali ini datang dari Ikatan Kerabat Muda Kesultanan (IKMK) Sambas yang meminta agar polisi bekerja profesional menangani kasus pembunuhan terhadap wanita asal Bekut Kecamatan tebas, Uray Qori, 19. “Kasus Edwin Rahadi putra mantan Sekda Kalbar ini bukanlah yang pertama. Sangat banyak kasus besar yang dilakukannya mencuat di media, tetapi masa tahanannya tidak sesuai tindakan yang dilakukannya. Karena dalam waktu tidak lama, sudah bebas kembali,” kata Uray Saukad, Ketua IKMK Sambas didampingi Uray Arifin, Uray Arman dan Uray Safari dalam jumpa pers, Rabu (7/4) di Sambas.
IKMK Sambas dalam menyikapi kasus tersebut telah membuat tiga poin rekomendasi. Pertama, kejadian pembunuhan terhadap Uray Qori merupakan kasus kriminal murni dan tak ada kaitannya dengan unsur SARA. Kerabat muda Kesultanan Sambas meminta agar Polri dan penegak hukum lainnya menangani kasus ini secara profesional. Jangan sampai putusan pidana yang diberikan kepada pelaku nantinya dapat mengusik rasa keadilan kami.
Kedua, pelaku sebelumnya pernah membuat kasus yang menghebohkan Kalbar (kasus penyekapan dan penyiksaan). Namun karena di proses secara tidak profesional, pelaku bebas dengan mudah. Seharusnya saat ini pelaku masih dipenjara. “Jangan karena pelaku orang kaya dan anak pejabat maka hukuman bisa kurang,” ujar Uray Saukad dengan nada geram.
Ketiga, IKMK Sambas meminta kalangan kerabat untuk melihat kasus ini secara proporsional dan mengawal terus proses penanganannya oleh pihak penegak hukum. “Dari rekomendasi ini, kami mengecam tindakan yang dilakukan Edwin. Perbuatannya harus mendapat hukuman setimpal hingga tidak merugikan kerabat kami,” ujar Uray Saukad.
Hal senada diungkapkan Uray Arifin yang menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada pihak berwajib. “Tetapi bukan berarti kami tidak akan mengawal kasus ini. Dari rekomendasi yang kami buat bersama sudah jelas kami tidak ingin putusan pidana yang diberikan kepada pelaku dapat mengusik rasa keadilan kami,” tegasnya. (edo)
EDWIN RAHADI terancam hukuman mati
Kamis, 08 April 2010 , 03:26:00
Edwin Rahadi, pembunuh Uray Qori, 19, warga Bekut, Tebas, Kabupaten Sambas di rumah mendiang mantan Sekda Kalbar H Hendri Usman, Jumat malam (2/4) lalu.
Edwin sungguh keji dan brutal menyiksa seorang gadis belia. Bahkan ketika ajal hampir menjemput, dua orang komplotannya disuruh mencabuli korban.
PONTIANAK. Pembunuhan terhadap Uray Qori, 19, warga Bekut, Tebas, Kabupaten Sambas oleh Edwin Rahadi di rumah mendiang mantan Sekda Kalbar Hendri Usman, Jumat malam (2/4) lalu dilakukan secara keji. Korban disiksa terlebih dahulu selama 7 jam.
“Magrib habis makan malam, korban disiksa, dipukul pakai batangan besi dan ditelanjangi oleh Edwin. Penyiksaan itu baru berakhir setelah korban tewas sekitar pukul 01.00 dini hari (Sabtu, 3/4),” ucap Brigjen Pol Drs Erwin TPL Tobing, Kapolda Kalbar kepada sejumlah wartawan di Mapoltabes Pontianak, tadi malam.
Dari hasil sementara pemeriksaan polisi, pembunuhan terhadap Qori terjadi karena Edwin khawatir aktivitasnya yang memiliki dan memproduksi ecstasy di rumah tersebut terbongkar ke luar. Sebab sebelum pembunuhan itu dilakukan, korban pernah keluar rumah tanpa meminta izin Edwin.
“Intinya dia (Edwin, red) ada kecurigaan berat kepada korban. Dia ketakutan orang luar tahu karena pernah korban keluar tanpa izin dari Edwin,” ucap Erwin.
Atas dorongan ketakutan tersebut, pelaku mencoba mengorek keterangan dari Qori dengan jalan menyiksanya secara sadis dan brutal. Dalam penyiksaan itu, korban dipukul hingga beberapa bagian tubuhnya, terutama di bagian pergelangan tangan ada yang patah. Bagian belakang kepala juga luka dan berdarah.
Penyiksaan itu sendiri sebenarnya diketahui oleh Wn, Ag alias Ak dan Pg yang tinggal dalam satu kamar di rumah tersebut. “Tapi ketiga orang ini tidak berani berbuat apa-apa untuk menghentikan penyiksaan yang dilakukan pelaku,” kata Erwin.
Dalam keadaan lemah dan tanpa busana, Qori mencoba lari ke luar rumah. Nahasnya, Hr, satpam yang menjaga rumah tersebut tidak berusaha untuk membantu meskipun sudah mengetahuinya. Akibatnya, pelaku kembali menyeret korban ke dalam rumah.
“Saya prihatin ada orang telanjang lari keluar rumah minta tolong, kok tetangga diam saja. Petugas sekuriti yang ada di sana juga diam saja. Kita akan teliti,” cetus Erwin.
Korban yang sudah sekarat kemudian kembali dipukuli. Edwin bahkan menyuruh Ag dan Pg untuk menyetubuhi korban. “Tapi keduanya tidak mau,” tegasnya.
Sejak Selasa (6/4), Edwin sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan tersebut. Selain dia, status tersangka juga dikenakan kepada Wn, Ag, Pg dan Hr karena dinilai sudah melakukan pembiaran.
“Sedangkan untuk narkoba Edwin dan Wn juga menjadi tersangka bersama dua tersangka lain yakni Sr dan Fr,” ujarnya.
Jajaran Poltabes dan Polda Kalbar terus menguber beberapa orang lainnya yang terlibat dalam kasus ini. Hingga kemarin, terdapat tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari tujuh orang yang sudah ditangkap, satu orang di antaranya yakni Ag baru ditangkap kemarin siang di Tanjung Gundul Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang. Penangkapan dipimpin langsung IPDA Muchsit Sefian serta lima orang anggota Reskrim Poltabes Pontianak.
Khusus barang bukti narkoba, polisi berhasil mengamankan 1876 butir ecstasy di rumah Jalan Suprapto. Sedangkan barang bukti di rumah Edwin Jalan Adi Sucipto ditemukan sebanyak 144 tablet yang diduga ecstasy.
Ancaman hukuman
Kapoltabes Pontianak Kombes Pol Asep Syahrudin menegaskan, pihaknya tidak akan pandang bulu terhadap para pelaku pembunuhan dan pembuatan narkoba dengan pasal berlapis. Mereka sudah menyiapan pasal untuk menjerat para pelaku.
Edwin dipastikan mendapat ganjaran pasal berlapis sebagai pelaku utama pembunuhan dan pemilik pabrik ekstasi. Edwin terancam pasal 340 primer subsider 338, lebih subsider lagi 353 ayat 3 KUHP.
Sedangkan untuk kasus narkoba, pasal yang dikenakan adalah UU No 35 2009 tentang narkoba terutama pasal 114 yang menjelaskan menjadi perantara dalam jual beli, membeli, menjual, menerima narkotika diancam dengan hukuman mati.
Pasal 113, mengekspor, mengimpor atau menyalurkan ancaman maksimal hukuman mati. Pasal 112, memiliki, menyimpan atau menyediakan narkoba ancaman maksimal 20 tahun. Pasal 129 huruf a memiliki, menyimpan, menguasai, precursor narkotika ancaman maksimal 20 tahun penjara. Jadi walaupun belum jadi narkoba, sudah ada precursor alat pembuatan narkoba sudah dikenakan hukuman 20 tahun,” terangnya. (bdu/arm)
JARINGAN NARKOBA Erwin Rahadi
Jum'at, 09 April 2010 , 01:59:00
Melalui -maaf- pengorbanan almarhumah Uray Qori yang meregang nyawa, jaringan Edwin Rahadi mulai dibongkar kepolisian. (FOTO : Tomi Fahrurazi/ Equator)
Polisi bekerja ekstra. Perburuan menangkap para tersangka pabrik ecstasy terus dilakukan. Khusus delik pembunuhan, waspada modus pura-pura gila.
PONTIANAK. Satu persatu tersangka yang terlibat dalam penemuan pabrik ecstasy dengan pelaku utama Edwin Rahadi, 38, terus diburu. Jumlah tersangka bertambah menjadi tujuh orang, menyusul satu tersangka yakni Reza, ditangkap di Pontianak Timur, Kamis (8/4) siang kemarin.
“Untuk kasus narkoba (ecstasy), ada penambahan satu orang tersangka, Reza,” ungkap Kapolda Kalbar, Brigjen Pol Drs Erwin TPL Tobing melalui Kabid Humas Polda Kalbar, AKBP Drs Suhadi SW MSi kepada wartawan, kemarin.
Reza diketahui sebagai orang yang mengatur komposisi dan juru timbang bahan-bahan yang akan digunakan untuk memproduksi ecstasy. Reza mahir dalam meracik untuk membuat pil setan tersebut. “Dia ditangkap di kawasan Pontianak Timur dan sudah dibawa ke Mapoltabes untuk diperiksa,” beber Suhadi.
PONTIANAK. Satu persatu tersangka yang terlibat dalam penemuan pabrik ecstasy dengan pelaku utama Edwin Rahadi, 38, terus diburu. Jumlah tersangka bertambah menjadi tujuh orang, menyusul satu tersangka yakni Reza, ditangkap di Pontianak Timur, Kamis (8/4) siang kemarin.
“Untuk kasus narkoba (ecstasy), ada penambahan satu orang tersangka, Reza,” ungkap Kapolda Kalbar, Brigjen Pol Drs Erwin TPL Tobing melalui Kabid Humas Polda Kalbar, AKBP Drs Suhadi SW MSi kepada wartawan, kemarin.
Reza diketahui sebagai orang yang mengatur komposisi dan juru timbang bahan-bahan yang akan digunakan untuk memproduksi ecstasy. Reza mahir dalam meracik untuk membuat pil setan tersebut. “Dia ditangkap di kawasan Pontianak Timur dan sudah dibawa ke Mapoltabes untuk diperiksa,” beber Suhadi.
Dengan tertangkapnya Reza, polisi sudah menetapkan sedikitnya tujuh orang tersangka dalam kasus itu. Enam tersangka yang sudah terlebih dahulu ditangkap adalah Edwin Rahadi, Wina, Akil alias Agil, Adam, Sari, dan Fitri. Para pelaku itu memiliki keahlian masing-masing. Bahkan, Adam, merupakan mahasiswa jurusan farmasi.
Adam, Sari dan Fitri indekos di rumah pelaku utama. Namun karena tak bisa membayar biaya kos maka kompensasinya mereka membantu praktik ilegal Edwin Rahadi. “Jumlah tersangka ini kemungkinan akan bertambah. Sebab masih ada sejumlah orang yang kita kejar,” ujarnya.
Komplotan ecstasy pimpinan Edwin sementara ini diketahui menggunakan dua lokasi pembuatan, di Komplek Suprapto VII Nomor 4 dan rumah Edwin di Jalan Adi Sucipto Nomor 264. Barang bukti sebanyak 1876 butir ecstasy di rumah Jalan Suprapto dan 144 tablet yang ditemukan di rumah Jalan Adisucipto masih diteliti petugas Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Penelitian itu juga, kata Suhadi, dilakukan terhadap sejumlah bahan-bahan kimia dan obat-obatan yang digunakan para tersangka membuat ecstasy. “Mungkin besok (hari ini, red) hasil dari POM itu keluar,” tegasnya.
Adam, Sari dan Fitri indekos di rumah pelaku utama. Namun karena tak bisa membayar biaya kos maka kompensasinya mereka membantu praktik ilegal Edwin Rahadi. “Jumlah tersangka ini kemungkinan akan bertambah. Sebab masih ada sejumlah orang yang kita kejar,” ujarnya.
Komplotan ecstasy pimpinan Edwin sementara ini diketahui menggunakan dua lokasi pembuatan, di Komplek Suprapto VII Nomor 4 dan rumah Edwin di Jalan Adi Sucipto Nomor 264. Barang bukti sebanyak 1876 butir ecstasy di rumah Jalan Suprapto dan 144 tablet yang ditemukan di rumah Jalan Adisucipto masih diteliti petugas Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Penelitian itu juga, kata Suhadi, dilakukan terhadap sejumlah bahan-bahan kimia dan obat-obatan yang digunakan para tersangka membuat ecstasy. “Mungkin besok (hari ini, red) hasil dari POM itu keluar,” tegasnya.
PABRIK EKSTASI di Pontianak
Minggu, 11 April 2010 , 07:55:00
Edwin Rahadi (memakai baju tahanan berwarna biru) penyiksa dan pembunuh Uray Qori digelandang petugas kepolisian saat olah TKP kedua, kemarin. (FOTO Tomi Fahrurazi/ Equator)
Dua lokasi didatangi tim. Banyak barang bukti baru terungkap. Ecstasy dan bahan baku sabu-sabu di Suprapto. Pengolahannya di Adisucipto. PONTIANAK. Sebanyak tujuh orang dari Badan Narkotika Nasional (BNN) diturunkan untuk melakukan uji lapangan penemuan pabrik narkoba milik Edwin Rahadi, Sabtu (10/4). Dibantu puluhan personel Poltabes Pontianak, tim BNN menggeledah di dua tempat.
Kepala Pusat Pengendali Operasi (Kapusdalops) BNN, Brigjen Pol Tommy Sagiman memimpin penggeledahan tersebut. Lokasi pertama yang didatangi adalah rumah ayahanda Edwin di kompleks Suprapto VII Nomor 4. Di rumah ini, BNN memastikan hanya dijadikan tempat penyimpanan narkoba yang sudah jadi dan tempat penyimpanan bahan baku Sabu-sabu.
“Mungkin ada tempat-tempat lain (untuk memproduksi narkoba). Di situ hanya menampung narkoba yang sudah jadi. Artinya dapur bukan di situ,” tutur Tomy usai menggeledah sekitar lima kamar.
Tim BNN datang ke rumah mendiang mantan Sekda itu sekitar pukul 14.30. Selang 15 menit kemudian, Edwin yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pun datang dengan didampingi empat orang pengacaranya, masing-masing Wandi, Agus, Noval, dan Zulifen.
Edwin yang mengenakan celana pendek dan baju biru bertuliskan tahanan Nomor 33 Poltabes Pontianak dibawa masuk ke rumah dengan kedua tangannya diborgol dan dikawal ketat sejumlah aparat kepolisian. Tepat pukul 14.51 tim BNN masuk ke dalam rumah untuk melakukan penggeledahan dengan disaksikan langsung Edwin dan para pengacaranya.
Soal keberadaan alat cetak dan 1.876 butir pil diduga ecstasy yang ditemukan polisi di rumah tersebut, ditegaskan Tommy, sudah dibawa ke Poltabes. “Ada ditemukan precursor-precursor untuk membuat narkoba, tapi itu bukan tempat pembuatan. Itu hanya penyimpanan saja,” tegasnya.
Kepastian bahwa rumah tersebut hanya sebagai penyimpanan diperoleh setelah tim mengamati fakta yang ada di sejumlah ruangan. “Indikasinya, bersih. Kalau dijadikan dapur itu kan kotor,” beber Tomy.
Indikasi lainnya, ruangan yang menjadi tempat ditemukan sejumlah bahan kimia pembuat narkoba itu tidak mengeluarkan bau yang menyengat. “Saat masuk dulunya (saat penangkapan) ada bau, mungkin berasal dari bahan-bahan yang ada di botol-botol kimia itu,” jabarnya.
Saat penggeledahan, tim BNN tidak menemukan bahan-bahan atau cairan kimia untuk membuat ecstasy. Mereka justru menemukan bahan untuk membuat sabu-sabu. “Ada acetone, ada methamphetamine. Itu bahan semua untuk buat sabu. Bahan untuk buat ecstasy ngak ada,” katanya.
Di Indonesia, barang-barang seperti itu biasanya diimport karena tidak ada pabriknya. Bahan-bahan tersebut juga tidak dijual secara bebas. “Bahan ini harus ada izinnya dari Depkes,” tuturnya.
Usai dari Suprapto, tim BNN kemudian melanjutkan penggeledahan di kediaman Edwin Rahadi di Jalan Adi Sucipto. Di tempat ini, tim mengamankan sejumlah peralatan yang digunakan tersangka memproduksi narkoba. Pasca penggeledahan, Tommy kembali memberi keterangan kepada wartawan. “Tempat masaknya, bikinnya di sini,” ujar Tommy.
Tim BNN sendiri menemukan sejumlah peralatan yang digunakan untuk memasak narkoba. “Ada alat pengering uap, ada tabung reaksi, ada kompor listrik, ada kompor yang pakai timer,” ucapnya.
Kepastian akan tempat pembuatan narkoba ini juga dibenarkan Edwin. “Tadi dia (Edwin, red) juga mengaku di sini. Kita ada menemukan bahan kimia, H2O2 untuk peroxide, ada korek api, dan ada ephedrine,” tukas Tommy sembari mengatakan bahwa tersangka mengaku bahan-bahan tersebut dibeli dari Pasar Pramuka Jakarta dan dibawa ke Kalbar menggunakan kapal laut.
Dari hasil temuan tim di lapangan, tersangka bersama para kroninya meracik narkoba dengan mempelajari sejumlah metode. Di antaranya metode lazars maupun metode nazi. Metode nazi lebih mudah dilakukan karena tidak membutuhkan peralatan yang kompleks. Orang biasa bisa membuatnya asal bahannya tersedia sesuai dengan formulanya,” ucap Karolin, petugas Laboratorium Uji Narkoba BNN Jakarta yang ikut tergabung dalam tim tersebut.
Khusus di Suprapto, pihak BNN menemukan sedikitnya 2 botol lithium ukuran 250 gram. Kemudian ada ephedrine untuk precursor atau bahan utama untuk menghasilkan satu golongan narkotika, yakni sabu-sabu. “Yang saya lihat ephedrine sekitar 20 gram,” tutur Karolin.
Dari hasil pengamatan sementara yang dilakukan tim BNN, pil yang ditemukan di rumah ayahanda Edwin maupun di rumah Edwin adalah sabu-sabu yang sudah ditabletasi. “Pembuatan sabu yang ditabletasi dioplos dengan bahan-bahan lain seperti methamphetamine. Sedangkan uji yang kita lakukan kali ini adalah uji spot (lapangan), kita akan konfirmasi bahannya ke laboratorium di Jakarta,” tukas Karolin.
Kasat Restik Poltabes Pontianak, Kompol Reza Pahlevi enggan berkomentar banyak terkait penggeledahan ini. “Kita sedang dalami. Barang-barang yang ditemukan akan kita jadikan sebagai alat bukti petunjuk,” kata Reza.
Wandi, pengacara tersangka juga enggan berkomentar terkait penggeledahan ini. “Kita mengikuti prosedur saja. Ini kan (penggeledahan) agendanya penyidik. Jadi kita ikuti aja. Kita lihat saja di lapangan,” singkatnya. (bdu/arm)
Selasa, 06 April 2010
POLISI MILITER selalu terdepan
Satu lagi Tokoh Indonesia, yang mendapat julukan BAPAK BANGSA yaitu KH. Abdurrahman Wahid, atau GUSDUR ini telah berpulang ke Rahmatuloh, gema dzikir dan seruan Islam lainnya berkumandang menggema mengiringi prosesi pemakaman Gus Dur di Jombang Jawa Timur kala itu, diantara ribuan santri dan pentakziah lainnya terdapat pula para aparatur negara, karena memang pemakaman tersebut dilaksanakan secara kenegaraan yang dipimpin langsung oleh Presiden Republik Indonesia Bapak Susilo Bambang Yudhoyono, namun yang paling dominan kelihatan disini adalah petugas dari Polisi Militer yang memang selalu terdepan.
Minggu, 04 April 2010
Alun-alun Kapuas
Taman Alun-alun Kota Pontianak, menyatu dengan pinggiran Sungai Kapuas yang membelah Kota Pontianak Kalimantan Barat.
Sabtu, 03 April 2010
Keluarga Harmonis
Hidup seadanya, Dua anak cukup, Selalu berpenampilan menarik, Tidak pernah ribut, Anak-anak tidak rewel dan cari makan sendiri,
(foto ponsel 3 April 2010 by Al Mujib Priono)
Jumat, 02 April 2010
Tunggak Belian
Pedhogol kayu belian bekas tiang pancang sebuah bangunan di Pontianak, masih terlihat kokoh dan tak lapuk dimakan usia
Aloe vera
Aloe vera adalah tumbuhan atau tanaman yang sudah digunakan berabad-abad lamanya untuk berbagai macam tujuan. Sejak 4.000 tahun yang lalu, Aloe vera telah dikenal khasiatnya karena didalam daunnya mengandung bermacam-macam nutrisi. Pada tahun 333 SM di Yunani, Aloe vera dikenal sebagai tanaman untuk mengobati berbagai macam penyakit, demikian juga di China, orang menyebutnya sebagai tanaman suci. Aloe vera sebenarnya berasal dari kepulauan Canari, Afrika Utara. Di Kota Pontianak Aloe vera dikenal dengan sebutan Lidah Buaya. Pada tahun 1990 tanaman Lidah Buaya mulai dibudidayakan. Aloe vera Center didirikan pada tahun 2002. Ditempat ini bisa dilihat bagaimana pembudidayaan Aloe vera dibuat menjadi tepung dan berbagai jenis makanan seperti dodol, minuman dan berbagai jenis sajian lainnya. Nutrisi yang terkandung pada Aloe vera dapat digunakan sebagai pencegah berbagai macam penyakit, menjaga kebugaran seksual, perawatan kulit dan kosmetik. Berbagai macam makanan dan minuman hasil olahan Aloe vera banyak tersedia ditoko-toko dan pusat perbelanjaan di Kota Pontianak.
Masjid Jami' Pontianak
Tidak jauh dari letak Keraton Kadriah berdiri " Mesjid Jami' " adalah salah satu masjid besar peninggalan masa Kesultanan Pontianak. Lokasinya berada dipinggiran sungai Kapuas yang indah dan asli, walaupun struktur dari masjid jami' tersebut telah mengalami rekontruksi. Setiap tiba waktu shalat wajib seolah-olah Kayu Belian yang masih ada didalam masjid turut bergema oleh suara Adzan, Selama hari raya Islam masjid ini menjadi pusat ibadah bagi masyarakat. Masjid jami' dapat dijangkau dengan menggunakan perahu sampan dari pelabuhan Seng Hie atau dengan kendaraan melewati jembatan Kapuas.
Keraton Kadriah Pontianak
Tempat Wisata Kalimantan Barat yang ingin saya tunjukan adalah Keraton Kadriah. Keraton Kadriah adalah Keraton Pontianak yang pada tempo doeloe dijadikan pusat Pemerintahan Kerajaan Pontianak, Struktur bangunan dari kayu yang kokoh, didirikan oleh Sultan Syarief Abdurachman Alqadri pada tahun 1771. Keraton ini memberikan daya tarik khusus bagi para pengunjung dengan banyaknya artefak atau benda benda bersejarah seperti beragam perhiasan yang digunakan secara turun temurun sejak jaman dahulu. Disamping itu koleksi Tahta, meriam, benda-benda kuno, barang pecah belah, dan foto keluarga, yang telah mulai pudar menggambarkan masa lalu, terdapat mimbar yang terbuat dari kayu serta ada pula cermin antik dari Perancis yang berada di Aula utama yang oleh masyarakat setempat sering disebut " KACA SERIBU ". Sultan juga meninggalkan harta benda pusaka dan benda-benda warisan lainnya kepada anggota keluarga yang masih ada, untuk dipelihara dan dirawat. Keraton Kadriah yang berada di daerah Kampung Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur ini dapat dicapai dalam waktu kurang dari 15 menit dari pusat kota Pontianak.
Digulis
Tonggak bambu runcing itu melambangkan tentang Tokoh Pahlawan dari Pontianak yang ikut berperang melawan penjajah pada saat perang kemerdekaan di kawasan Digul
yang kemudian terkenal dengan perang Digul.
yang kemudian terkenal dengan perang Digul.
Kamis, 01 April 2010
Langganan:
Postingan (Atom)