Selasa, 04 Mei 2010

Shabu shabu di Entikong

Senin, 03 Mei 2010 , 08:03:00

SABU : Petugas Bea Cukai Entikong memperlihatkan barang di dalam tas yang mencurigakan, Hasil pemeriksaan terungkap sabu kristal seberat 4 Kg, Foto Agus Alfian/Kapuas Post
ENTIKONG--Petugas Bea Cukai Pos Pelayanan Lintas Batas (PPLB) Entikong berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 4 Kg atau senilai Rp6 miliar dari Sarawak, Malaysia ke Pontianak, Kalbar pada Minggu (2/5) pukul 09.00 WIB. Barang bukti berupa kristal sabu dan tersangka Erita Elisabet (36) kini diamankan. Badan Narkotika Nasional (BNN) melansir harga pasaran sabu kristal saat ini Rp1,5 juta per gram. Petugas Bea Cukai Entikong Dudung menjelaskan pengungkapan penyelundupan sabu ini berawal dari pemeriksaan rutin terhadap barang bawan penumpang bus antarnegara. Pada saat itu situasi cukup ramai. Sejumlah bus antri menunggu giliran untuk pemeriksaan. Begitu juga dengan para penumpang. Barang bawaan dilakukan pemeriksaan dengan Sinar X.

“Saat itu salah satu tas yang dibawa penumpang Bus Bintang Jaya jurusan Kuching-Pontianak terlihat mencurigakan saat dilakukan pemeriksaan dengan Sinar X,” jelas Dudung kepada Kapuas Post (Pontianak Post Group). Gambar di layar monitor petugas memperlihatkan barang berwarna orange kehijauan di dalam sebuah tas.Petugas bea cukai yang berada di tempat pemeriksaan X-ray langsung melakukan pengeledahan. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ternyata isi bungkusan di dalam tas penumpang tadi berupa kristal sabu seberat 4 Kg. Saat itu petugas kesulitan mencari pemilik tas. Karena banyaknya penumpang dan antrian untuk memeriksakan barang bawaan.

Petugas kemudian berkoordinasi dengan pihak berwajib dan petugas Bus Bintang Jaya. Akhirnya pemilik tas diketahui bernama Erita Elisabet (36). Dia tak dapat menyangkal lagi ketiga petugas memperlihatkan tas miliknya. Erita langsung diamankan. Wanita kelahiran 27 April 1974 di Lamongan, Jawa Timur ini berdomisili di Jakarta Selatan. Saat ini tersangka terus diperiksa secara intensif guna menguak kepemilikan barang haram tersebut. Dudung menjelaskan penggagalan sabu seberat 4 kg itu kali pertama dilakukan petugas Bea Cukai Entikong. “Ini semua berkat kesigapan petugas yang ada di lapangan dalam melakukan pengawasan dan mencegah barang terlarang masuk melalui perbatasan,” tegasnya. Dengan adanya percobaan penyeludupan sabu tersebut, pintu kedatangan menjadi ramai baik petugas ICQ maupun penumpang. Sedangkan arus keberangkatan dan kedatangan tatap berjalan normal. Hanya saja setiap kendaraan yang melintas baik kendaraan umum antar negara maupun pribadi mendapatkan pemeriksaan menyeluruh oleh pihak Bea Cukai. Sampai berita ini diturunkan tersangka masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.(ags)
Flag Counter