Kamis, 22 Juli 2010

OPO MANEH IKI.....

Rabu, 21 Juli 2010 , 06:47:00

PONTIANAK. Pemasukan Asli Daerah (PAD) Kalbar untuk sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dipastikan akan bertambah. Hal ini sejalan dengan akan diberlakukannya Perda baru tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Anggota Pansus Raperda Pajak DPRD Kalbar, Andi Aswad SH menuturkan, dalam regulasi baru tentang Pajak, PKB dimungkinkan akan mengalami penambahan yang signifikan. “Penambahan itu terjadi karena kendaraan dinas milik TNI dan Polri juga akan ditarik pajaknya,” ujar Andi kepada Equator, kemarin.

Pajak yang dikenakan untuk kendaraan dinas TNI dan Polri ini adalah PKB. Pajak ini dibayar setiap tahun dengan nilai pajak sebesar 0,5 persen dari nilai kendaraan. “Tahun-tahu lalu, kendaraan TNI/Polri tidak dipajak. Tapi mulai sekarang, semua kendaraan tersebut akan dipajak sesuai Perda yang baru saja kita hasilkan,” beber Andi.

Menurutnya, dengan pemberlakuan Perda baru tentang Pajak dan Retribusi Daerah, PAD Kalbar akan meningkat. “Kita berharap pemerintah segera menindaklanjuti Perda ini dengan Pergub, sehingga pemberlakuaannya bisa dipercepat,” tegas Andi. (bdu)
Flag Counter