Jumat, 16 April 2010

KOLONEL infanteri Toto Rinanto Sudjiman

Kamis, 15 April 2010 , 06:11:00

Pontianak. Anak mantan Gubernur Kalbar periode 1977-1987, H Soedjiman yakni Kolonel Infanteri Toto Rinanto Sudjiman akan memimpin Korem 121/Alambhana Wanawai. Dia menggantikan komandan lama, Kolonel Infanteri Nukman Kosadi.

Kepala Penerangan Korem 121/ABW Kapten Kavaleri, Hendry Napitupulu mengatakan, acara serah terima jabatan itu akan dilaksanakan pada 17 April mendatang di halaman Markas Korem 121/ABW.

Menurut Hendry, serah terima jabatan pucuk pimpinan militer  tersebut akan dipimpin langsung Panglima Kodam VI Tanjungpura Brigadir Jenderal TNI Tan Aspan. “Mudah-mudahan acara pelantikan berlangsung sukses nanti,” harapnya.

Nukman Kosadi telah menjabat sebagai Danrem 121/ABW mulai 2008 hingga April 2010 atau sekitar dua tahun. Selanjutnya, ia akan menjalani pendidikan di Lemhanas.

Sementara itu, Kolonel Inf TNI Toto Rinanto Sudjiman sebelumnya menjabat sebagai Danrindam Jayakarta. “Mutasi itu dilakukan untuk penyegaran dalam melaksanakan tugas di lapangan. Jadi tidak ada kaitannya dengan hubungan lain," tegasnya.

Nukman Kosadi dalam undangan serah terima jabatan juga menyertakan lembar permohonan maafnya kalau ada kekhilafan dan kesalahan selama menjalankan tugasnya di Kalbar. “Kami sekeluarga mohon diri dan mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerja sama yang telah diberikan oleh masyarakat Kalbar,” pintanya.(oen)

Gubernur Kalbar CORNELIS " dikeroyok " ....

Jum'at, 16 April 2010 , 04:23:00

Gubernur Cornelis (kiri) bersama Presiden SBY di Istana Merdeka beberapa pekan silam. (FOTO Rumahtangga Kepresidenan RI/ Equator)
Situasi politik Kalbar mulai memanas. Bukan persoalan rakyat, hanya karena sindiran.


Pontianak. Siap-siaplah menghadapi “pertempuran” eksekutif vs legislatif. Pernyataan Gubernur Kalbar, Drs Cornelis MH di arena Musrenbang membuat delapan fraksi di DPRD meradang. Fraksi PDIP siap pasang badan.

Delapan fraksi yang meminta Cornelis minta maaf atas pernyataannya “Di Musrenbang inilah proses aspirasi masyarakat, makanya anggota dewan harus mengontrol aspirasi ini, bukan mengontrol hanya di tengah atau di ujung” adalah Fraksi Golkar, Demokrat, PPP, PKS, Hanura, PAN, Khatulistiwa Bersatu, dan Gerindra Sejahtera Baru. Rupanya kubu Fraksi PDIP (F-PDIP) siap membela Cornelis.

Sekretaris F-PDIP, Thomas Aleksander S Sos menegaskan, pernyataan gubernur tersebut wajar dan tidak ada unsur menganggap remeh lembaga DPRD atau lainnya. “Pernyataan itu ada baiknya. Karena Musrenbang merupakan media utama koordinasi dan konsultasi publik dari pelaku pembangunan, baik pemerintah daerah, masyarakat, perguruan tinggi maupun dunia usaha, termasuk DPRD yang memiliki hak budget,” jelasnya, kemarin.

Legislator asal Ketapang ini mengatakan, apa yang telah disampaikan gubernur itu hanya sebatas mengingatkan kepada legislatif. Gubernur hanya ingin Dewan menghadiri setiap pelaksanaan Musrembang, baik di tingkat kecamatan, kabupaten maupun di tingkat provinsi.

Menurutnya, aspirasi masyarakat yang sudah terakomodir dalam Musrembang di tingkat kecamatan hingga provinsi. Jangan sampai hilang karena ada usulan atau aspirasi lainnya. “Kita minta masalah ini jangan dibesar-besarkan. Karena, pernyataan gubernur sama sekali tidak melecehkan atau menganggap remeh lembaga DPRD Kalbar. Hanya sebatas mengingatkan untuk kepentingan pembangunan Kalbar,” harap Thomas.

Sementara itu, Sekretaris Fraksi Partai Golkar, Andry Hudaya Wijaya SH mendesak gubernur untuk menyampaikan permohonan maaf kepada DPRD Kalbar. Ia menilai, pernyataan gubernur itu tidak mendasar dan tidak proporsional.

Menurutnya, pelaksanaan Musrenbang memang ranahnya eksekutif. DPRD bisa menghadiri, namun tidak dalam pemahaman bahwa secara otomatis hasil Musrenbang tidak dibahas lagi.

“Pembahasan RAPBD memiliki mekanisme tersendiri sesuai dengan tupoksi DPRD. Seperti hak budget, yang melekat pada DPRD melalui beberapa tahap, baik di komisi maupun di Rapat Badan Anggaran di DPRD Provinsi Kalbar,” papar Andry.

Dirinya juga menilai kalau pernyataan Gubernur seperti itu seolah-olah tidak menghargai posisi DPRD sebagai lembaga yang mempunyai hak budget seperti yang tertuang dalam undang-undang.

Senada disampaikan, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kalbar Ary Pudyanti. “Situasi yang berkembang pada saat pembukaan berlangsung sungguh merendahkan martabat kita sebagai anggota DPRD Kalbar,” sesalnya.

Sebab, dalam pembahasan RAPBD, panitia Anggaran DPRD Kalbar menyisir pembiayaan-pembiayaan yang diajukan eksekutif dan dianggap mubazir seperti pembelian mobil dinas dan perjalanan dinas.

Ketua Fraksi PAN Syarif Izhar Assyuri juga menyayangkan pernyataan gubernur yang disampaikan sepotong-sepotong sehingga terkesan melecehkan kelembagaan Dewan.

Menurutnya, Dewan juga memiliki pembahasan aspirasi masyarakat untuk diusulkan dalam RAPBD. Jika eksekutif lewat Musrenbang, sementara legislatif melalui mekanisme reses, menyerap aspirasi rakyat di daerah pemilihannya masing-masing.

Izhar lantas mengingatkan Fungsi dan tugas DPRD yang diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

“Jadi aspirasi yang kami bawa itu bukannya seolah-olah dipaksakan di akhir pembahasan anggaran. Ini harus diklarifikasi Gubernur,” tegasnya.

Ketua Komisi LKPj DPRD Kalbar, Retno Pramudya SH mengatakan, Dewan bisa memberhentian Gubernur. Kewenangan itu diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 29 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. “Terutama diatur dalam bagian ke tiga Pasal 293 ayat (1) huruf d,” katanya kepada Equator, Rabu (14/4).

Dijelaskannya, dalam pasal tersebut DPRD bisa mengusulkan pengangkatan dan/atau pemberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapat pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian.

Kewenangan itu, bisa saja digunakan DPRD Kalbar jika memang gubernur maupun wakil gubernur melakukan tindakan melawan hukum atau menyalahi kewenangannya di pemerintahan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Namun, usulan pemberhentian tersebut melalui penilaian fraksi-fraksi yang selanjutnya dibawa ke paripurna sebagai keputusan lembaga. “Keputusannya tergantung suara fraksi dari sembilan fraksi yang ada di DPRD. Hasil keputusan itu nanti akan disampaikan ke Menteri Dalam Negeri,” terang Sekretaris Fraksi PPP DPRD Kalbar ini.

Bukan hanya itu, dalam Panitia Khusus (Pansus) LKPj DPRD juga bisa menggunakan hak mengusulkan pergantian gubernur jika kinerja Pemprov Kalbar tidak ada perubahan. “Atau terjadi penyimpangan kewenangan,” tambahnya.

Menurut politisi daerah pemilihan Sanggau-Sekadau ini, Dewan memiliki hak untuk mengusulkan pergantian kepala daerah kepada Presiden melalui Departemen Dalam Negeri. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010.

Berhubungan dengan penggunaan hak tersebut, tentu lembaga DPRD melalui Pansus LKPj terlebih dahulu menganalisis LKPj Gubernur Kalbar yang telah disampaikan belum lama ini. “Kita telaah dan pelajari LKPj Gubernur sambil menunggu audit BPK Perwakilan Pontianak,” ungkapnya.

Untuk menganalisis LKPj Gubernur, Pansus diberi waktu beberapa minggu. Agar hasil Pansus LKPj nantinya objektif dan transparan, pihaknya akan memanggil Satuan Kerja Pemerintah Daerah (LKPJ) untuk mempertanggungjawabkan kinerjanya.

Jika tidak ada perbaikan terhadap kinerja pemerintah, bukan suatu alasan Pansus meremomendasikan pemberhentian kepala daerah melalui pimpinan DPRD yang disetujui semua anggota, dan menempuh mekanisme hak yang diatur dalam PP Nomor 16 tersebut.

“Kita jangan membalikkan fakta, sehingga pertanggungjawaban eksekutif harus efisiensi. Perlu diingat, yang disebut dengan efisiensi itu jika target tercapai dan terjadi sisa anggaran. Bukan malah sebaliknya,” pungkas Retno. (jul)
 
Flag Counter