Senin, 12 April 2010

EDWIN RAHADI terancam hukuman mati

Kamis, 08 April 2010 , 03:26:00

 

Edwin Rahadi, pembunuh Uray Qori, 19, warga Bekut, Tebas, Kabupaten Sambas di rumah mendiang mantan Sekda Kalbar H Hendri Usman, Jumat malam (2/4) lalu.
Edwin sungguh keji dan brutal menyiksa seorang gadis belia. Bahkan ketika ajal hampir menjemput, dua orang komplotannya disuruh mencabuli korban.

PONTIANAK. Pembunuhan terhadap Uray Qori, 19, warga Bekut, Tebas, Kabupaten Sambas oleh Edwin Rahadi di rumah mendiang mantan Sekda Kalbar Hendri Usman, Jumat malam (2/4) lalu dilakukan secara keji. Korban disiksa terlebih dahulu selama 7 jam.

“Magrib habis makan malam, korban disiksa, dipukul pakai batangan besi dan ditelanjangi oleh Edwin. Penyiksaan itu baru berakhir setelah korban tewas sekitar pukul 01.00 dini hari (Sabtu, 3/4),” ucap Brigjen Pol Drs Erwin TPL Tobing, Kapolda Kalbar kepada sejumlah wartawan di Mapoltabes Pontianak, tadi malam.

Dari hasil sementara pemeriksaan polisi, pembunuhan terhadap Qori terjadi karena Edwin khawatir aktivitasnya yang memiliki dan memproduksi ecstasy di rumah tersebut terbongkar ke luar. Sebab sebelum pembunuhan itu dilakukan, korban pernah keluar rumah tanpa meminta izin Edwin.

“Intinya dia (Edwin, red) ada kecurigaan berat kepada korban. Dia ketakutan orang luar tahu karena pernah korban keluar tanpa izin dari Edwin,” ucap Erwin.

Atas dorongan ketakutan tersebut, pelaku mencoba mengorek keterangan dari Qori dengan jalan menyiksanya secara sadis dan brutal. Dalam penyiksaan itu, korban dipukul hingga beberapa bagian tubuhnya, terutama di bagian pergelangan tangan ada yang patah. Bagian belakang kepala juga luka dan berdarah.

Penyiksaan itu sendiri sebenarnya diketahui oleh Wn, Ag alias Ak dan Pg yang tinggal dalam satu kamar di rumah tersebut. “Tapi ketiga orang ini tidak berani berbuat apa-apa untuk menghentikan penyiksaan yang dilakukan pelaku,” kata Erwin.

Dalam keadaan lemah dan tanpa busana, Qori mencoba lari ke luar rumah. Nahasnya, Hr, satpam yang menjaga rumah tersebut tidak berusaha untuk membantu meskipun sudah mengetahuinya. Akibatnya, pelaku kembali menyeret korban ke dalam rumah.

“Saya prihatin ada orang telanjang lari keluar rumah minta tolong, kok tetangga diam saja. Petugas sekuriti yang ada di sana juga diam saja. Kita akan teliti,” cetus Erwin.

Korban yang sudah sekarat kemudian kembali dipukuli. Edwin bahkan menyuruh Ag dan Pg untuk menyetubuhi korban. “Tapi keduanya tidak mau,” tegasnya.

Sejak Selasa (6/4), Edwin sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan tersebut. Selain dia, status tersangka juga dikenakan kepada Wn, Ag, Pg dan Hr karena dinilai sudah melakukan pembiaran.

“Sedangkan untuk narkoba Edwin dan Wn juga menjadi tersangka bersama dua tersangka lain yakni Sr dan Fr,” ujarnya.

Jajaran Poltabes dan Polda Kalbar terus menguber beberapa orang lainnya yang terlibat dalam kasus ini. Hingga kemarin, terdapat tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari tujuh orang yang sudah ditangkap, satu orang di antaranya yakni Ag baru ditangkap kemarin siang di Tanjung Gundul Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang. Penangkapan dipimpin langsung IPDA Muchsit Sefian serta lima orang anggota Reskrim Poltabes Pontianak.

Khusus barang bukti narkoba, polisi berhasil mengamankan 1876 butir ecstasy di rumah Jalan Suprapto. Sedangkan barang bukti di rumah Edwin Jalan Adi Sucipto ditemukan sebanyak 144 tablet yang diduga ecstasy.

Ancaman hukuman

Kapoltabes Pontianak Kombes Pol Asep Syahrudin menegaskan, pihaknya tidak akan pandang bulu terhadap para pelaku pembunuhan dan pembuatan narkoba dengan pasal berlapis. Mereka sudah menyiapan pasal untuk menjerat para pelaku.

Edwin dipastikan mendapat ganjaran pasal berlapis sebagai pelaku utama pembunuhan dan pemilik pabrik ekstasi. Edwin terancam pasal 340 primer subsider 338, lebih subsider lagi 353 ayat 3 KUHP.

Sedangkan untuk kasus narkoba, pasal yang dikenakan adalah UU No 35 2009 tentang narkoba terutama pasal 114 yang menjelaskan menjadi perantara dalam jual beli, membeli, menjual, menerima narkotika diancam dengan hukuman mati.

Pasal 113, mengekspor, mengimpor atau menyalurkan ancaman maksimal hukuman mati. Pasal 112, memiliki, menyimpan atau menyediakan narkoba ancaman maksimal 20 tahun. Pasal 129 huruf a memiliki, menyimpan, menguasai, precursor narkotika ancaman maksimal 20 tahun penjara. Jadi walaupun belum jadi narkoba, sudah ada precursor alat pembuatan narkoba sudah dikenakan hukuman 20 tahun,” terangnya. (bdu/arm)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Flag Counter