Selasa, 29 Mei 2018

Revisi UU Teroris 2018

Yth : Kepada seluruh Prajurit TNI .

AGAR MEMAHAMI DAN MENGERTI SISTEMATIKA REVISI UU TERORISME  SBB.

a. *Jumlah Pasal*: 37 Pasal

b. *Judul* menegaskan bhwa UU ini mrpk *PERUBAHAN* atas No 15 / 2003

c. *Substansi konsideran* :

1) Terorisme di Indonesia merupakan kejahatan serius yg *membahayakan ideologi negara, keamanan negara, kedaulatan negara, nilai kemanusiaan, dan berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara*.

2) UU Nomor 15 Tahun 2003 *sdh tdk memenuhi kebutuhan dan perkembangan hukum masyarakat* sehingga perlu dilakukan perubahan

d. *Pengaturan umum* (5 Pasal) al:

-Pasal 1 ttg Pengertian
-Pasal 43 K, 43 L, 46 A dan 46 B ttg Ketent Peralihan

e. *Pengaturan tindak pidana Terorisme* (14 Pasal) al:

-Ketent Pidana al: Pasal 5, 6, 10A, 12A, 12B, 13A, 14, 15, dan 16A

-Kewenangan Penyidik & Penuntut Umum al: Pasal 25, 28, 28A, 31 dan 31A

f. *Pengaturan penanggulangan terorisme* (18 Pasal) al:

-perlindungan aparat / Pasal 33, 34, 34A,

-perlindungan, bantuan, kompensasi, restitusi thdp korban / Pasal 35A, 35B, 36, 36A, 36B

-Pencegahan / Pasal 43A, 43B, 43C, 43D.

-Kelembagaan / Pasal 43E, 43F, 43G, 43H, 43I dan 43J

*Sbg bahan sosialisasi*
SUBSTANSI PENTING REVISI UU TERORISME

1. Pengaturan meliputi:
a. Ketentuan umum
b. Ketentuan pidana serts kewenangan penyidik dan penuntut
c. Penanggulangan terorisme

2. Konsideran menimbang:   bahwa  terorisme di Indonesia merupakan *kejahatan yang membahayakan ideologi, keamanan, kedaulatan negara*, nilai kemanusiaan, dan berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, bersifat lintas negara, terorganisasi, mempunyai jaringan luas, memiliki tujuan tertentu sehingga pemberantasannya dilakukan secara khusus, terencana, terarah, terpadu,dan berkesinambungan, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945;

3. Pengertian

Pasal 1, Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud:

1.  Tindak Pidana Terorisme adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

2.  Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan *motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.*

3. Tugas TNI

Pasal 43I

(1) Tugas Tentara Nasional Indonesia dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang.

(2) Dalam mengatasi aksi terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Tentara Nasional Indonesia.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan mengatasi aksi terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.

Pasal 43I (Penjelasan)
Ayat (2) Yang dimaksud dengan dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Tentara Nasional Indonesia adalah tugas pokok dan fungsi sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang yang mengatur mengenai pertahanan negara.

4. Aturan pelaksanaan

Pasal 46B
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.

*Sbg bahan sosialisasi*
*POKOK PENTING*

1. Peran TNI dlm mengatasi aksi terorisme bukan perbantuan.

2. Dilaks dg OMSP  dg bentuk ops mandiri dan atau imbangan.

3. Ops perbantuan dilaks hanya untuk kamtibmas

*Sbg bahan sosialisasi*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Flag Counter